Monday, August 10, 2020

SAKSI FITNAH ZINA NABI YUSUF DAN ZULAIKHA


BAYI BERBICARA

 

Kita pasti sudah sering mendengar tentang kisah Nabi Yusuf dengan Zulaikha. Ketika Nabi Yusuf difinah melakukan zina dengan Zulaikha. Kisah ini bahkan diabadikan di dalam Al-Quran.

وَلَقَدۡ هَمَّتۡ بِهِۦۖ وَهَمَّ بِهَا لَوۡلَآ أَن رَّءَا بُرۡهَٰنَ رَبِّهِۦۚ كَذَٰلِكَ لِنَصۡرِفَ عَنۡهُ ٱلسُّوٓءَ وَٱلۡفَحۡشَآءَۚ إِنَّهُۥ مِنۡ عِبَادِنَا ٱلۡمُخۡلَصِينَ  Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusufpun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih. (QS. Yusuf : 24)

 

Tapi, tahukah anda??

Bahwa ada seorang saksi dari keluarga kerajaan yang melihat kejadian tersebut.

قَالَ هِيَ رَٰوَدَتۡنِي عَن نَّفۡسِيۚ وَشَهِدَ شَاهِدٞ مِّنۡ أَهۡلِهَآ إِن كَانَ قَمِيصُهُۥ قُدَّ مِن قُبُلٖ فَصَدَقَتۡ وَهُوَ مِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ  

26.  Yusuf berkata: "Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)", dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya: "Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta. (QS. Yusuf : 26)

Dalam ayat di atas disebutkan bahwa ada keluarga zulaikha yang melihat kejadian tersebut.

Di dalam tafsir ath-thabari – سورة يوسف, hal.105 , bahwa salah satu dari empat bayi yang dapat berbicara adalah saksi Nabi Yusuf.

حدثنا ابن وكيع : ثنا العلاء بن عبد الجبار, عن حماد بن سلمة, عن عطاء بن السائب, عن سعيد بن جبير, عن ابن عباس, قال : تكلم أربعة فى المهد وهم صغار : ابن ماشطة بنت فرعون, وشاهد يوسف, وصاحب جريج وعيسى ابن مريم عليه السلام.

Bercerita Ibnu Waki’, dia berkata : empat manusia yang masih dalam buaian dapat berbicara : 1. Anak Masyitah, 2. Saksi Nabi Yusuf, 3. Anak yang dianggap anak Juraij, 4. Isa ibn Maryam as.


BACA JUGA : KISAH UMAR DAN BURUNG KECIL


Dan juga di dalam tafsir ath-thabari – سورة يوسف, hal.105 , bahwa saksi tersebut adalah masih bayi.

حدثنا ابن بشار, قال : ثنا عبد الرحمن, قال : ثنا إسرائيل, عن أبى حصين, عن سعيد بن جبير : ﴿  وَشَهِدَ شَاهِدٞ مِّنۡ أَهۡلِهَآ   قال : كان فى المهد صبيا.

Bercerita kepada kami Ibnu Basyar, dia berkata : ﴿  وَشَهِدَ شَاهِدٞ مِّنۡ أَهۡلِهَآ ﴾  adalah seorang anak laki-laki yang masih dalam buaian.

 

Kita sebagai orang yang beriman, bayi berbicara tentu kita percaya dengan hal yang seperti ini, karena ini sangat mudah bagi Allah. Seperti juga Nabi Isa as yang berbicara ketika dalam buaian.

قَالَ إِنِّي عَبۡدُ ٱللَّهِ ءَاتَىٰنِيَ ٱلۡكِتَٰبَ وَجَعَلَنِي نَبِيّٗا وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيۡنَ مَا كُنتُ وَأَوۡصَٰنِي بِٱلصَّلَوٰةِ وَٱلزَّكَوٰةِ مَا دُمۡتُ حَيّٗا وَبَرَّۢا بِوَٰلِدَتِي وَلَمۡ يَجۡعَلۡنِي جَبَّارٗا شَقِيّٗا وَٱلسَّلَٰمُ عَلَيَّ يَوۡمَ وُلِدتُّ وَيَوۡمَ أَمُوتُ وَيَوۡمَ أُبۡعَثُ حَيّٗا  .

 

Akan tetapi, yang harus kita cermati / dan mengambil pelajaran bersama adalah bayi-bayi yang dapat berbicara mendatangkan kebenaran. Menyelesaikan masalah perzinahan, melurus kesalah pahaman yang bisa berakibat fatal bukan malah membawa masalah. Bukan justru mendatangkan kesyirikan.

 

والله أعلم

No comments:

Post a Comment

Advertisement
Advertisement