PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA MADRASAH (PIGPM)
LATAR BELAKANG PIGPM
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Pasal 1 Ayat 1). Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Pasal 1 Ayat 4).
Mengingat peran guru yang sangat strategis dalam pembangunan pendidikan, maka seorang guru harus dipersiapkan secara matang. Persiapan tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan mulai dari saat belajar di perguruan tinggi, saat mengikuti pendidikan profesi guru sampai menjadi guru yang ditugaskan di satuan pendidikan. Pada saat awal seorang guru pemula mulai mengajar dan mengenal lingkungan madrasah, mereka dihadapkan pada beberapa tantangan, seperti: (1) pengenalan karakteristik peserta didik, (2) budaya madrasah, (3) adaptasi dengan lingkungan madrasah, dan (4) komunikasi dengan warga madrasah. Pengenalan guru pemula terhadap situasi madrasah akan menentukan karir dan profesionalitas seorang guru selanjutnya. Salah satu program yang dapat membekali guru pemula dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi guru pada awal mereka bertugas adalah program induksi. Agar program induksi guru pemula di madrasah berjalan dengan baik maka disusun Petunjuk Teknis Program Induksi Guru Pemula madrasah (PIGPM).
TUJUAN
Petunjuk Teknis
Program Induksi Guru Pemula Madrasah ini bertujuan:
1.
Sebagai acuan perasional pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula di madrasah;
2.
Sebagai acuan Kantor
Wilayah Kementerian Agama
provinsi dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan atau pihak terkait yang akan melakukan
evaluasi pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula Madrasah;
3. Sebagai acuan pengawas
madrasah yang akan melaksanakan bimbingan
kepada guru pemula;
4. Sebagai acuan kepala madrasah dalam merencanakan dan melaksanakan bimbingan kepada guru pemula;
5.
Sebagai acuan bagi guru pembimbing mata pelajaran dalam membuat perencanaan pembimbingan, menelaah hasil analisis
kebutuhan guru pemula, melaksanakan kegiatan pembimbingan, melakukan
observasi pembelajaran, melakukan
penilaian kinerja guru pemula,
evaluasi pencapaian standar kompetensi,
evaluasi strategi pembimbingan,
laporan perkembangan periodik;
6. Sebagai acuan bagi guru pembimbing Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam
menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, terbuka
dengan guru pemula, memberikan bimbingan dalam penguatan Pendidikan Agama Islam
(membaca dan menulis Al Qur'an, praktik ibadah harian, dan pemahaman moderasi
beragama), melakukan penilaian tahap pertama terhadap guru pemula serta
memberikan saran perbaikan, melaporkan kemajuan
dan perkembangan guru
pemula kepada kepala
madrasah secara berkala.
7. Sebagai acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan
melaksanakan Program lnduksi Guru Pemula Madrasah.
KONSEP GURU PEMULA
Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada madrasah yang diselenggarakan Kementerian Agama atau masyarakat. Program induksi guru pemula adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan bagi guru pemula pada madrasah di tempat tugasnya.
PESERTA PIGPM
Peserta Program Induksi Guru Pemula Madrasah adalah:
1. Guru pemula berstatus Calon
Pegawai Negeri Sipil
(CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditugaskan pada madrasah yang diselenggarakan
oleh Kementerian Agama.
2.
Guru pemula berstatus Pegawai Negeri
Sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain.
3. Guru pemula
bukan PNS yang
bertugas pada madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
PENUTUP
Sesuai KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDRAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5792 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PIGPM sekolah dengan keputusan dari kepala madrasah menunjuk guru-guru senior
yang mampu dan bersertifikat untuk membimbing guru-guru pemula dan membuat
laporan tentang hasil bimbingan guru-guru pemula tersebut. Untuk kemudian,
dilaporkan ke kantor kemenag Kabupaten/Kota dan diteruskan ke Kantor Wilayah
Kementerian agama Provinsi untuk diterbitkan sertifikat PIGPM bagi guru-guru
pemula yang telah memenuhi kriteria Sangat Baik / baik.
Berikut adalah contoh laporan PIGPM:
- JUKNIS NOMOR 5792 TAHUN 2019 TENTANG PIGPM (DOWNLOAD)
- COVER (DOWNLOAD)
- LEMBAR PENGESAHAH (DOWNLOAD)
- KATA PENGANTAR (DOWNLOAD)
- DAFTAR ISI (DOWNLOAD)
- BAB I PIGPM (DOWNLOAD)
- BAB II PIGPM (DOWNLOAD)
- BAB III PIGPM (DOWNLOAD)
- BAB IV PIGPM (DOWNLOAD)
- LAMPIRAN PENILAIAN (DOWNLOAD)
- LAMPIRAN DOKUMENTASI (DOWNLOAD)
- FORM-FORM PENILAIAN (DOWNLOAD)
Mantap,terima kasih pak,
ReplyDeleteTerimakasih banyak .. jazakumulloh .. sangat membantu
ReplyDelete