Tuesday, August 25, 2020

MENDAHULUKAN ORANG LAIN

بسم الله الرحمن الرحيم

ATSAR, MENDAHULUKAN ORANG LAIN


Mendahulukan Orang Lain Dalam Hal Qurub

Berangkat dari koidah fiqh

الإيثار فى القرب مكروه وفى غيرها محبوب.

“Itsar (mendahulukan) dalam hal qurub adalah dibenci. Sedangkan pada selain qurub disukai”.
(Al Qowa’idul Fiqhiyah, Juz 2, Qoidah ke-3)

 

Al Qurub dalam qoidah ini adalah hal-hal yang dapat mendekatkan diri kepada Allah . Misalnya, seperti ibadah, sedekah, menyembelih qurban, berbuat amal kebaikan dan lain-lain.

Mendahulukan orang lain dalam hal ibadah merupakan hal yang dibenci. Artinya, dalam hal ibadah kita tidak boleh mempersilahkan / mendahulukan orang lain, bahkan jika sekalipun dia adalah seorang pemimpin, orang tua, atau orang-orang terdekat kita. Dalam hal ibadah, kita harus mandahulukan diri kita sendiri.

Para ulama menjelaskan bahwa ibadah-ibadah, yang dengan ibadah-ibadah tersebut dapat mendekatkan diri kepada Allah, TIDAK BOLEH mendahulukan orang lain.


BACA JUGA : CELAKA BAGI ORANG YANG MENULIS


Contoh Mendahulukan Orang lain dalam ibadah

v Ketika iqomah sudah berkumandang pada shalat berjama’ah. para jama’ah shalat harus mendahulukan dirinya untuk mengisi shaf-shaf terdepan. Jika ia mendahulukan orang lain untuk mengisi shaf terdepan, maka hal itu MAKRUH / DIBENCI.

v   Misalnya, seorang anak bernama Zaidun tinggal bersama orang tuanya. Dia mendapat rezeki untuk berangkat umrah. Akan tetapi, umrah tadi hanya untuk satu orang. Dalam hal ini, ia harus mendahulukan dirinya untuk berangkat umrah. Jika ia mendahulukan umrah untuk orang tuanya, maka hal itu MAKRUH / DIBENCI

v    Ada 2 orang, kita katakan bernama Fulan dan Abdun, mereka ingin melakukan shalat. Akan tetapi, air untuk bersuci hanya cukup untuk 1 orang. Dalam hal normal, siapa yang dahulu mendapat air untuk bersuci, maka ia harus mendahului dirinya untuk bersuci.

 Dan masih banyak contoh-contoh lain yang menceritakan mendahulukan orang lain dalam hal ibadah.

 

 Mendahulukan Orang Lain Dalam Hal selain Qurub

 الإيثار فى القرب مكروه وفى غيرها محبوب.

“Itsar (mendahulukan) dalam hal qurub adalah dibenci. Sedangkan pada selain qurub disukai”.
(Al Qowa’idul Fiqhiyah, Juz 2, Qoidah ke-3)


Makna dari “sedangkan pada selain qurub disukai” adalah jika kita mendahulukan orang lain dalam hal duniawi adalah sunnah dan termasuk orang-orang yang beruntung.

Berangkat dari hal qoidah di atas,

وَٱلَّذِينَ تَبَوَّءُو ٱلدَّارَ وَٱلۡإِيمَٰنَ مِن قَبۡلِهِمۡ يُحِبُّونَ مَنۡ هَاجَرَ إِلَيۡهِمۡ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمۡ حَاجَةٗ مِّمَّآ أُوتُواْ وَيُؤۡثِرُونَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ وَلَوۡ كَانَ بِهِمۡ خَصَاصَةٞۚ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفۡسِهِۦ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ 

“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung”

(QS. Al Hasyr : 9)

 

Para Anshar (orang Madinah) mendahulukan para Muhajirin (orang yang berhijrah dari Mekah). Dikisahkan beberapa riwayat, mereka para anshar memberikan makanan, tempat tinggal, bantuan dan lain-lain, walaupun mereka sendiri dalam kesusahan.

 

Contoh Mendahulukan Orang lain dalam hal dunia

v    Zaidun ingin pergi ke suatu tempat. Ia ingin menggunakan mobilnya untuk pergi ke tempat tersebut. Akan tetapi, tetangganya jatuh sakit dan harus dibawa ke puskesmas. Zaidun pun meminjami mobilnya untuk mengantar tetangganya yang sakit, walaupun dia sendiri ada keperluan. Dalam hal ini perbuatan zaidun adalah MAHBUB / SUNNAH.

v   Rani harus membayar uang sekolah anaknya. Ketika ia ingin pergi ke sekolah untuk membayar uang sekolah tersebut, tiba-tiba datang seorang yang ia kenal untuk meminjam uang darinya. Jika Rani memberikan pinjaman kepada si peminjam, maka perbuatan Rani adalah MAHBUB / SUNNAH.

v   Abdun pergi ke rumah makan. Ia harus mengantri untuk membeli makanan tersebut dan mendapat antrian ke-3. Selang beberapa menit kemudian, datang seorang ibu membawa anaknya untuk membeli makanan dan kebetulan ia mendapat antrian ke-4. Melihat si ibu, Abdun pun mempersilahkan si ibu untuk membeli makanan terlebih dahulu. Dalam hal ini, perbuatan si Abdun adalah MAHBUB / SUNNAH.

  

Penutup

Seperti contoh-contoh yang sudah dipaparkan di atas, maka seperti itulah kira-kira gambaran dalam kehidupan kita untuk beribadah kepada Allah. Mendahulukan orang lain dalam hal ibadah adalah perbuatan yang dibenci. Sebaliknya, perbuatan mendahulukan orang lain dalam hal selain ibadah / duniawi, maka hal tersebut adalah disukai / sunnah.

 

والله أعلم

No comments:

Post a Comment

Advertisement
Advertisement