Sunday, August 16, 2020

HUKUM HORMAT BENDERA DALAM ISLAM

بسم الله الرحمن الرحيم 


hormat bendera

Dari dulu sampai sekarang bahwa anak sekolah, guru-guru dan pegawai pemerintahan sering melakukan upacara bendera setiap hari senin, peringatan hari kemerdekaan dan hari-hari nasional lainnya. Di dalam upacara tersebut, kita juga kerap melakukan penghormatan terhadap bendera merah putih yang merupakan salah satu simbol negara. Namun, sekarang ada berbagai pihak yang ingin membuat kegaduhan opini di antara masyarakat tentang penghormatan kepada bendera ini.

Di sini penulis menegaskan, mengikuti imam-imam kita bahwa HUKUM HORMAT KEPADA BENDERA ADALAH BOLEH.

Kenapa para imam kita mengatakan BOLEH?

Berikut penjelasannya

Para ulama-ulama kita yang menyatakan tidaklah mengapa hormat kepada bendera, dikarenakan penghormatan bendera bukanlah bentuk penyembahan kepada selain Allah dan tidak bisa dianggap penyembahan.

Hal ini dikarenakan, penghormatan kepada bendera merupakan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih, penghormatan kepada jasa para pahlawan, bentuk cita kita kepada tanah air serta untuk menjaga kedaulatan negara Indonesia. Dan juga harus dipahami, tidak ada dalil spesifik yang mengharamkan penghormatan bendera sebagai bentuk rasa cinta tanah air.

Dan juga, lembaga fatwa Mesir menjelaskan bahwa pada zaman Rasulullah bendera sering dan lazim digunakan, terutama ketika berperang. Hal ini didasarkan atas keterangan Ibnu Hajar Al Asqalani sebagai berikut ;

وكان النبي ﷺ فى مغازيه يدفع إلى رأس كل قبيلة لواء يقاتلون تحته.

"Rasulullah dalam sejumlah peperangannya memberikan panji-panji kepada setiap pemimpin qobilah. Di bawah panji itu mereka berperang membela keadilan dan kedaulatan”.

(Fathul Bari Syarah Shohih Bukhari, Juz 6, Hal 127)

 

Dari Abdullah bin Umar ra, Rasulullah juga bersabda

أَمَّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ مُؤْتَةَ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ قُتِلَ زَيْدٌ فَجَعْفَرٌ وَإِنْ قُتِلَ جَعْفَرٌ فَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ كُنْتُ فِيهِمْ فِي تِلْكَ الْغَزْوَةِ فَالْتَمَسْنَا جَعْفَرَ بْنَ أَبِي طَالِبٍ فَوَجَدْنَاهُ فِي الْقَتْلَى وَوَجَدْنَا مَا فِي جَسَدِهِ بِضْعًا وَتِسْعِينَ مِنْ طَعْنَةٍ وَرَمْيَةٍ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam perang Mu'tah mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai komandan, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpesan: "Jika Zaid bin Haritsah gugur, maka Ja'far yang mengganti, jika Ja'far gugur, maka Abdullah bin Rawahah sebagai penggantinya." Kata Abdullah, aku berada ditengah-tengah pasukan dalam peperangan itu. Lantas kami mencari-cari Ja'far bin Abu Thalib, dan kami temukan ia diantara para prajurit yang terbunuh dan kudapati di tubuhnya ada sekitar sembilan puluh lebih luka karena tombak atau panah.”

(Shohih Bukhari, 3261)

 

Lembaga fatwa Mesir berpendapat bahwa hormat kepada bendera dalam Islam tidaklah mengapa. Adapun hormat bendera dengan isyarat tangan atau lainnya termasuk dalam kategori tradisi yang merupakan perbuatan yang diulang-ulang. Terkait hal ini, hukumnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya.

Dari penjelasan di atas, bahwa hormat bendera hendaknya tidak dipermasalahkan. Jika sebagian orang meyakini hukum hormat bendera adalah haram, sebaiknya tidak memaksakan keyakinan mereka. Penghormatan kepada bendera sejatinya berpulang kepada niat dan cara memaknainya.

Demikianlah penjelasan singkat tentang hukum hormat bendera dalam islam.

No comments:

Post a Comment

Advertisement
Advertisement