بسم الله الرحمن الرحيم
Dari dulu
sampai sekarang bahwa anak sekolah, guru-guru dan pegawai pemerintahan sering
melakukan upacara bendera setiap hari senin, peringatan hari kemerdekaan dan
hari-hari nasional lainnya. Di dalam upacara tersebut, kita juga kerap
melakukan penghormatan terhadap bendera merah putih yang merupakan salah satu
simbol negara. Namun, sekarang ada berbagai pihak yang ingin membuat kegaduhan
opini di antara masyarakat tentang penghormatan kepada bendera ini.
Di sini penulis
menegaskan, mengikuti imam-imam kita bahwa HUKUM HORMAT KEPADA BENDERA ADALAH
BOLEH.
Kenapa para
imam kita mengatakan BOLEH?
Berikut penjelasannya
Para ulama-ulama
kita yang menyatakan tidaklah mengapa hormat kepada bendera, dikarenakan
penghormatan bendera bukanlah bentuk penyembahan kepada selain Allah dan tidak
bisa dianggap penyembahan.
Hal ini
dikarenakan, penghormatan kepada bendera merupakan rasa syukur atas kemerdekaan yang
telah diraih, penghormatan kepada jasa para pahlawan, bentuk cita kita kepada
tanah air serta untuk menjaga kedaulatan negara Indonesia. Dan juga harus
dipahami, tidak ada dalil spesifik yang mengharamkan penghormatan bendera sebagai
bentuk rasa cinta tanah air.
Dan juga,
lembaga fatwa Mesir menjelaskan bahwa pada zaman Rasulullah ﷺ bendera sering dan lazim digunakan, terutama ketika berperang. Hal
ini didasarkan atas keterangan Ibnu Hajar Al Asqalani sebagai berikut ;
وكان النبي ﷺ فى مغازيه يدفع إلى رأس كل قبيلة لواء
يقاتلون تحته.
"Rasulullah
ﷺ
dalam sejumlah peperangannya memberikan panji-panji kepada setiap pemimpin
qobilah. Di bawah panji itu mereka berperang membela keadilan dan kedaulatan”.
(Fathul Bari
Syarah Shohih Bukhari, Juz 6, Hal 127)
Dari Abdullah
bin Umar ra, Rasulullah ﷺ juga bersabda
أَمَّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ مُؤْتَةَ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ قُتِلَ زَيْدٌ فَجَعْفَرٌ وَإِنْ قُتِلَ
جَعْفَرٌ فَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ كُنْتُ فِيهِمْ
فِي تِلْكَ الْغَزْوَةِ فَالْتَمَسْنَا جَعْفَرَ بْنَ أَبِي طَالِبٍ فَوَجَدْنَاهُ
فِي الْقَتْلَى وَوَجَدْنَا مَا فِي جَسَدِهِ بِضْعًا وَتِسْعِينَ مِنْ طَعْنَةٍ
وَرَمْيَةٍ
"Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam dalam perang Mu'tah mengangkat Zaid bin Haritsah
sebagai komandan, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpesan:
"Jika Zaid bin Haritsah gugur, maka Ja'far yang mengganti, jika Ja'far
gugur, maka Abdullah bin Rawahah sebagai penggantinya." Kata Abdullah, aku
berada ditengah-tengah pasukan dalam peperangan itu. Lantas kami mencari-cari
Ja'far bin Abu Thalib, dan kami temukan ia diantara para prajurit yang terbunuh
dan kudapati di tubuhnya ada sekitar sembilan puluh lebih luka karena tombak
atau panah.”
(Shohih
Bukhari, 3261)
Lembaga fatwa
Mesir berpendapat bahwa hormat kepada bendera dalam Islam tidaklah mengapa. Adapun
hormat bendera dengan isyarat tangan atau lainnya termasuk dalam kategori
tradisi yang merupakan perbuatan yang diulang-ulang. Terkait hal ini, hukumnya
adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Dari penjelasan
di atas, bahwa hormat bendera hendaknya tidak dipermasalahkan. Jika sebagian
orang meyakini hukum hormat bendera adalah haram, sebaiknya tidak memaksakan
keyakinan mereka. Penghormatan kepada bendera sejatinya berpulang kepada niat
dan cara memaknainya.
Demikianlah penjelasan
singkat tentang hukum hormat bendera dalam islam.
No comments:
Post a Comment