APA HUKUM SHOLAT BERJAMAAH?
Shalat berjamaah adalah sholat yang dilakukan minimal 2 orang atau lebih, baik dilakukan di Mesjid, di Musholla ataupun di rumah.
Shalat berjamaah hukumnya adalah sunnah muakkad. Kecuali shalat jamaah pada shalat jumat yaitu wajib. Pahalanya 27 derajat dibandingkan dengan shalat sendirian. Ini sesuai dengan sabda Rasullallah SAW, yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim :
عن ابن عمر رضى الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم صلاة الجماعة افضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة (رواه البخارى ومسلم)
Artinya :
Dari Ibnu ‘Umar ra. Berkata : bahwa Rasullallah saw, telah bersabda : “Shalat berjamaah lebih utama pahalanya lebih utama dari pada shalat sendirian, sebanyak dua puluh tujuh (27) derajat kelebihnnya dibandingkan dengan shalat sendirian”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dan dibandingkan shalat berjamaah di rumah, shalat di mesjid lebih utama jika shalat berjamaah lima waktu. Akan tetapi, jika kamu shalat sunnah, sebaiknya kita melakukannya di rumah. Seperti sabda Nabi SAW :
عَنْ زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : صَلُّوْا اَيُّهَا النَّاسُ فِيْ بُيُوْتِكُمْ. فَإِنَّ اَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِيْ بَيْتِهِ الَّا الْمَكْتُوْبَةَ. (رواه البخارى ومسلم)
Artinya :
Dari Zaid bin Tsabit ra. Bahwa Nabi SAW bersabda : “shalatlah kamu hai manusia di rumahmu masing-masing!. Sesungguhnya sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat lima waktu”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
No comments:
Post a Comment