SHALAT JUM’AT
Dalil Shalat Jum'at
Shalat jum’at merupakan kewajiban yang Allah perintahkan di dalam Al-Quran ;
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ
لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ
ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at,
maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Rasulnya x juga mengancam bagi orang yang
sengaja tanpa udzur meninggalkan shalat jumat 3 kali berturut-turut, bahwa Allah
akan menutup hatinya dan di hadits lain dikatakan sebagai orang yang munafiq.
من
ترك الجمعة ثلاثا من غير ضرورة طبع الله على قلبه (رواه ابن ماجه)
“Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat tiga kali tanpa ada udzur
dan alasan, niscaya Allah telah menutup hatinya."
من
ترك الجمعة ثلاثا من غير عذر، فهو منافق (رواه ابن حبان)
“Siapa
yang meninggalkan (shalat) Jum’at sebanyak tiga kali tanpa ada udzur (alasan
yang dibenarkan oleh syara), maka ia adalah orang munafiq”
Syarat Wajib Shalat Jum’at
Makna
dari syarat wajib shalat jum’at adalah ketika anda sudah memenuhi kriteria
tertentu, maka anda dibebani hukum taklifi untuk melaksanakan shalat jum’at.
Dan akan ada sanksi/hukuman/dosa dari Allah jika anda meninggalkan shalat
jum’at. Adapun syarat wajib shalat jum’at adalah ;
- 1. Islam (dengan mengucap dua kalimat syahadah)
Catatan : *ketika anda kafir, maka sanksi/hukuman/dosa menjadi berlipat. Dosa karena kafir, dan dosa karena tidak shalat.
- 2. Sudah dewasa (baligh – ditandai dengan mimpi basah
bagi lak-laki dan haidh bagi wanita)
- 3. Berakal sehat (dapat membedakan mana yang hak dan
bathil dan tidak gila)
- 4. Merdeka (bebas dari ancaman apapun)
- 5. Laki-laki
- 6. Sehat badan (sehat dalam arti penyakit tersebut tidak
menggangu dirinya dan orang lain dalam melaksanakan shalat jum’at)
- 7. Menetap (berdomisili di tempatnya, tidak
bepergian/musafir)
Ketika
seseorang telah mendapatkan 7 kriteria di atas, maka secara otomatis ia
diwajibkan untuk melaksanakan shalat jum’at. Kecuali untuk musafir (orang yang
bepergian), walaupun ia sedang bepergian, jika ia sudah menetap 3 hari di
daerah tertentu, dalam suatu pendapat maka wajiblah ia shalat.
Syarat Sah Shalat Jum’at
Syarat-syarat
dalam sahnya mengerjakan shalat jum’at adalah ;
- 1. Adanya tempat tertentu. (mesjid, tanah lapang,
tempat-tempat yang baik untuk melaksanakan shalat baik di desa maupun kota)
- 2. Orang-orang yang berjama’ah harus 40 orang yang
mukallaf, laki-laki dan muqim.
- 3. Dilaksanakan di waktu dzuhur
Fardhu Shalat Jum’at
Adapun
fardhu shalat jum’at ada 3, Sebagian para ulama menggambarkan bahwa fardhu
shalat jum’at sama dengan syarat-syarat jum’at ;
- 1. Dua khutbah yang dilakukan dengan berdiri. (seandainya
sang khotib tidak mampu berdiri dan ia melakukan khutbah dengan duduk atau
berbaring, maka hukum shalat jum’atnya sah dan boleh mengikut khotib.
Dan hendaklah sang khotib, memisahkan antara dua khutbah dengan berdiam diri,
tidak tidur berbaring)
- 2. Duduk di antara dua khutbah (Imam Mutawalli
berpendapat, bahwa lama/ukuran duduk antara dua khutbah adalah sebagaiman
lamanya tuma’ninah dalam duduk di antara dua sujud.
- 3. Shalat jum’at harus dikerjakan dua raka’at dalam suatu
jama’ah (setelah selesai melaksanakan khutbah)
Sunnah Shalat Jum’at
Adapun
beberapa sunnah ketika kita ingin melaksanakan shalat jum’at adalah
- 1. Mandi dengan niat untuk shalat jum’at (jika tidak bisa
mandi karena suatu hal, maka bertayamummlah dengan niat mandi karena hendak shalat
jum’at).
- 2. Membersihkan tubuh (dengan menghilangkan segala bau
yang tidak sedap, bisa dengan cara memakai minyak wangi).
- 3. Memakai pakaian yang putih (karena pakaian putih
adalah sebaik-baik warna pakaian).
- 4. Memotong kuku dan rambut yang sudah panjang (demikian
juga dengan rambut ketiak, kumis, dan rambut sekitar alat kelamin).
Sumber
:
-
Al-quran dan hadits
-
kitab fathul qorib pasal shalat jum’at
والله أعلم
No comments:
Post a Comment