Friday, July 30, 2021

SHALAT JUM’AT

SHALAT JUM’AT

shalat jumat

Dalil Shalat Jum'at

Shalat jum’at merupakan kewajiban yang Allah perintahkan di dalam Al-Quran ;

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ 

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Rasulnya x juga mengancam bagi orang yang sengaja tanpa udzur meninggalkan shalat jumat 3 kali berturut-turut, bahwa Allah akan menutup hatinya dan di hadits lain dikatakan sebagai orang yang munafiq.

من ترك الجمعة ثلاثا من غير ضرورة طبع الله على قلبه (رواه ابن ماجه)

“Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat tiga kali tanpa ada udzur dan alasan, niscaya Allah telah menutup hatinya."

من ترك الجمعة ثلاثا من غير عذر، فهو منافق‏ (رواه ابن حبان)

“Siapa yang meninggalkan (shalat) Jum’at sebanyak tiga kali tanpa ada udzur (alasan yang dibenarkan oleh syara), maka ia adalah orang munafiq

 

Syarat Wajib Shalat Jum’at

Makna dari syarat wajib shalat jum’at adalah ketika anda sudah memenuhi kriteria tertentu, maka anda dibebani hukum taklifi untuk melaksanakan shalat jum’at. Dan akan ada sanksi/hukuman/dosa dari Allah jika anda meninggalkan shalat jum’at. Adapun syarat wajib shalat jum’at adalah ;

  • 1.       Islam (dengan mengucap dua kalimat syahadah)

Catatan : *ketika anda kafir, maka sanksi/hukuman/dosa menjadi berlipat. Dosa karena kafir, dan dosa karena tidak shalat.

  • 2.       Sudah dewasa (baligh – ditandai dengan mimpi basah bagi lak-laki dan haidh bagi wanita)
  • 3.       Berakal sehat (dapat membedakan mana yang hak dan bathil dan tidak gila)
  • 4.       Merdeka (bebas dari ancaman apapun)
  • 5.       Laki-laki
  • 6.   Sehat badan (sehat dalam arti penyakit tersebut tidak menggangu dirinya dan orang lain dalam melaksanakan shalat jum’at)
  • 7.       Menetap (berdomisili di tempatnya, tidak bepergian/musafir)

Ketika seseorang telah mendapatkan 7 kriteria di atas, maka secara otomatis ia diwajibkan untuk melaksanakan shalat jum’at. Kecuali untuk musafir (orang yang bepergian), walaupun ia sedang bepergian, jika ia sudah menetap 3 hari di daerah tertentu, dalam suatu pendapat maka wajiblah ia shalat.

 

Syarat Sah Shalat Jum’at

Syarat-syarat dalam sahnya mengerjakan shalat jum’at adalah ;

  • 1.       Adanya tempat tertentu. (mesjid, tanah lapang, tempat-tempat yang baik untuk melaksanakan shalat baik di desa maupun kota)
  • 2.       Orang-orang yang berjama’ah harus 40 orang yang mukallaf, laki-laki dan muqim.
  • 3.       Dilaksanakan di waktu dzuhur

 

Fardhu Shalat Jum’at

Adapun fardhu shalat jum’at ada 3, Sebagian para ulama menggambarkan bahwa fardhu shalat jum’at sama dengan syarat-syarat jum’at ;

  • 1.  Dua khutbah yang dilakukan dengan berdiri. (seandainya sang khotib tidak mampu berdiri dan ia melakukan khutbah dengan duduk atau berbaring, maka hukum shalat jum’atnya sah dan boleh mengikut khotib. Dan hendaklah sang khotib, memisahkan antara dua khutbah dengan berdiam diri, tidak tidur berbaring)
  • 2.   Duduk di antara dua khutbah (Imam Mutawalli berpendapat, bahwa lama/ukuran duduk antara dua khutbah adalah sebagaiman lamanya tuma’ninah dalam duduk di antara dua sujud.
  • 3.      Shalat jum’at harus dikerjakan dua raka’at dalam suatu jama’ah (setelah selesai melaksanakan khutbah)

 

Sunnah Shalat Jum’at

Adapun beberapa sunnah ketika kita ingin melaksanakan shalat jum’at adalah

  • 1.     Mandi dengan niat untuk shalat jum’at (jika tidak bisa mandi karena suatu hal, maka bertayamummlah dengan niat mandi karena hendak shalat jum’at).
  • 2.     Membersihkan tubuh (dengan menghilangkan segala bau yang tidak sedap, bisa dengan cara memakai minyak wangi).
  • 3.      Memakai pakaian yang putih (karena pakaian putih adalah sebaik-baik warna pakaian).
  • 4.       Memotong kuku dan rambut yang sudah panjang (demikian juga dengan rambut ketiak, kumis, dan rambut sekitar alat kelamin).

 

Sumber :

-           Al-quran dan hadits

-           kitab fathul qorib pasal shalat jum’at

 

والله أعلم

No comments:

Post a Comment

Advertisement
Advertisement