HUKUM MENCUKUR HABIS RAMBUT KEPALA
بسم الله الرحمن
الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudaraku yang dirahmati
Allah dimanapun berada kali ini kita akan membicarakan tentang style, satu
diantaranya terkait dengan rambut yang ada di kepala kita. Rambut yang ada di
kepala kita merupakan mahkota dan banyak hikmah yang luar biasa dalam pandangan
agama kita. Namun sebahagian daripada saudara-saudara kita terkadang memangkas
atau mencukur habis sehingga gundul kepalanya, terkadang melakukan itu bukan
hanya sekedar style tetapi diluar hal-hal yang dianggap baik oleh agama.
seperti ketika orang menggundul kepalanya habis dicukur rambutnya karena ingin
membuang sial. Benarkah ini ada dalam pandangan agama kita? Atau karena merasa
gembira merasa senang hati orang yang didukung atau kelompok yang didukung
menang, jadi merasa menang itu diwujudkan dengan mencukur habis rambutnya.
Dalam kitab mukhtasor tasyyidul bunyan
“مختصر تشييد البنيان – عمر بن محمد بن طه الصافى السقاف - 262” menyebutkan bahwa :
و
لايسن حلقه إلا فى النسك أو فى حق الكافر إذا أسلم أو المولود إذا أريد أن يتصدق
بزنة شعره.
Tidak dianjurkan/disunnahkan
untuk mencukur habis kepala kecuali ;
1. Orang yang beribadah Haji pada
saat ketika tahallul atau selesai tahallul atau,
2. Orang kafir yang masuk
agama islam dan,
3. Anak yang diakikahkan yang
disedekahi, maka rambutnya harus dicukur untuk ditimbang.
Hanya dalam 3 hal ini, dianjurkan dicukur habis
kepala. Selain 3 hal ini, tidak dianjurkan.
Semoga bermanfaat….
نصر من الله وفتح قريب وبشر المؤمنين
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sumber : mukhtasor tasyyidul bunyan
No comments:
Post a Comment