Monday, August 2, 2021

HUKUM MENCUKUR HABIS RAMBUT KEPALA

HUKUM MENCUKUR HABIS RAMBUT KEPALA

Oleh : Ustadz Dauli Damanik

 

hukum mencukur habis rambut kepala


بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaraku yang dirahmati Allah dimanapun berada kali ini kita akan membicarakan tentang style, satu diantaranya terkait dengan rambut yang ada di kepala kita. Rambut yang ada di kepala kita merupakan mahkota dan banyak hikmah yang luar biasa dalam pandangan agama kita. Namun sebahagian daripada saudara-saudara kita terkadang memangkas atau mencukur habis sehingga gundul kepalanya, terkadang melakukan itu bukan hanya sekedar style tetapi diluar hal-hal yang dianggap baik oleh agama. seperti ketika orang menggundul kepalanya habis dicukur rambutnya karena ingin membuang sial. Benarkah ini ada dalam pandangan agama kita? Atau karena merasa gembira merasa senang hati orang yang didukung atau kelompok yang didukung menang, jadi merasa menang itu diwujudkan dengan mencukur habis rambutnya.

Dalam kitab mukhtasor tasyyidul bunyan

مختصر تشييد البنيان – عمر بن محمد بن طه الصافى السقاف - 262” menyebutkan bahwa :

و لايسن حلقه إلا فى النسك أو فى حق الكافر إذا أسلم أو المولود إذا أريد أن يتصدق بزنة شعره.

Tidak dianjurkan/disunnahkan untuk mencukur habis kepala kecuali ;

1.      Orang yang beribadah Haji pada saat ketika tahallul atau selesai tahallul atau,

2.      Orang kafir yang masuk agama islam dan,

3.      Anak yang diakikahkan yang disedekahi, maka rambutnya harus dicukur untuk ditimbang.

 

Hanya dalam 3 hal ini, dianjurkan dicukur habis kepala. Selain 3 hal ini, tidak dianjurkan.

Semoga bermanfaat….

 

نصر من الله وفتح قريب وبشر المؤمنين

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Sumber : mukhtasor tasyyidul bunyan

No comments:

Post a Comment

Advertisement
Advertisement