Wednesday, November 18, 2020

PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA MADRASAH (PIGPM) - UPDATE

PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA MADRASAH (PIGPM)



LATAR BELAKANG PIGPM

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilaidan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Pasal 1 Ayat 1). Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang

PIGPM 2019-2020
  dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan  profesi  (Undang-Undang  Nomor 14 tahun 2005 Pasal 1 Ayat  4).

Mengingat peran guru yang sangat strategis dalam pembangunan pendidikan, maka seorang guru harus dipersiapkan secara matang. Persiapan tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan mulai dari saat belajar di perguruan tinggi, saat mengikuti pendidikan profesi guru sampai menjadi guru yang ditugaskan di satuan pendidikan. Pada saat awal seorang guru pemula mulai mengajar dan mengenal lingkungan madrasah, mereka dihadapkan pada beberapa tantangan, seperti: (1) pengenalan karakteristik peserta didik, (2) budaya madrasah, (3) adaptasi dengan lingkungan madrasah, dan (4) komunikasi dengan warga madrasah. Pengenalan guru pemula terhadap  situasi  madrasah  akan menentukan karir dan profesionalitas seorang  guru  selanjutnya. Salah satu program yang dapat membekali guru pemula dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi guru pada awal mereka bertugas adalah program induksi. Agar program induksi guru pemula di madrasah berjalan dengan baik maka disusun Petunjuk Teknis Program  Induksi Guru Pemula madrasah (PIGPM).

 

TUJUAN

Petunjuk Teknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah ini bertujuan:

1.      Sebagai  acuan perasional pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula di madrasah;

2.      Sebagai  acuan  Kantor  Wilayah  Kementerian  Agama  provinsi   dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan atau pihak terkait yang akan melakukan evaluasi pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula Madrasah;

3.   Sebagai   acuan   pengawas   madrasah   yang   akan  melaksanakan bimbingan  kepada  guru pemula;

4.   Sebagai acuan kepala madrasah dalam merencanakan dan melaksanakan bimbingan kepada guru pemula;

5.     Sebagai acuan bagi guru pembimbing mata pelajaran dalam membuat perencanaan pembimbingan, menelaah hasil analisis kebutuhan guru pemula, melaksanakan kegiatan pembimbingan, melakukan observasi  pembelajaran,  melakukan  penilaian  kinerja guru pemula, evaluasi pencapaian standar kompetensi,  evaluasi strategi pembimbingan,  laporan  perkembangan periodik;

6.    Sebagai acuan bagi guru pembimbing Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, terbuka dengan guru pemula, memberikan bimbingan dalam penguatan Pendidikan Agama Islam (membaca dan menulis Al­ Qur'an, praktik ibadah harian, dan pemahaman moderasi beragama), melakukan penilaian tahap pertama terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan, melaporkan kemajuan  dan perkembangan guru  pemula  kepada  kepala  madrasah  secara  berkala.

7.  Sebagai acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan melaksanakan Program lnduksi Guru Pemula Madrasah.

 

KONSEP GURU PEMULA

Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali  ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada madrasah yang diselenggarakan Kementerian Agama atau masyarakat. Program induksi guru pemula adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan bagi guru pemula pada madrasah di tempat tugasnya.


PESERTA PIGPM

PesertProgram Induksi Guru Pemula Madrasah adalah:

1.   Guru  pemula  berstatus Calon  Pegawai  Negeri  Sipil   (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan PerjanjiaKerja (PPPK) yang ditugaskan pada  madrasah    yang  diselenggarakan  oleh  Kementerian Agama.

2.      Guru  pemula  berstatus  Pegawai  Negeri  Sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain.

3.    Guru  pemula  bukan  PNS  yang  bertugas   pada  madrasah           yang diselenggarakan oleh masyarakat.

 

PENUTUP

Sesuai KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5792 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PIGPM sekolah dengan keputusan dari kepala madrasah menunjuk guru-guru senior yang mampu dan bersertifikat untuk membimbing guru-guru pemula dan membuat laporan tentang hasil bimbingan guru-guru pemula tersebut. Untuk kemudian, dilaporkan ke kantor kemenag Kabupaten/Kota dan diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian agama Provinsi untuk diterbitkan sertifikat PIGPM bagi guru-guru pemula yang telah memenuhi kriteria Sangat Baik / baik.

Berikut adalah contoh laporan PIGPM:

1 comment:

  1. Casino City, New York - Mapyro
    Find Casinos near 아산 출장샵 Casino City, New York in New 속초 출장샵 York. This page contains 논산 출장마사지 all of the information and directions to a Casino City 양산 출장안마 Casino, New York. 오산 출장마사지

    ReplyDelete

Advertisement
Advertisement